INTEGRITAS AKADEMIK DI STIHSA
Sekolah Tinggi ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin bersiap membentuk Bagian Integrasi Akademik. Rapat pembahasan awal telah dilaksanakan pada taggal 2 Juli 2024 di Kampus Stihsa Sultan Adam Banjarmasin. Hadir dalam rapat tersebut para dosen, Wakil Ketua I Nanang Hermansyah, SH. MH, Ketua Yayasan Ir. Fachrul Razi dan Bendahara Yayasan Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (Rosita Syaifudin). Dr. Abdul Karim, SH. M.IKom dari Bagian Plagiasi memaparkan garis besar rencana dan tahapan implementasi Integritas Akademik.
Integritas Akademik adalah program ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021. Menurut Pasal 24 Kepmen tersebut setiap Perguruan Tinggi harus membentuk Bagian Integritas Akademik. Sebelumnya dikenal dengan nama Bagian Plagiasi.
Menurut Kepmendikristi Nomor 39/2021, Tujuan Pemerintah menetapkan Intergitas Akademik karena Perguruan Tinggi memiliki peran untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dan berakhlak mulia. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tinggi bergantung pada upaya untuk menumbuhkembangkan budaya dan kualitas akademik melalui implementasi nilai integritas akademik dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
STIHSA berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah tersebut antara lain dengan membentuk Bagian Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Inegritas Akademik memiliki sejumlah nilai yang harus dijunjung tinggi yaitu kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab dan keteguhan hati. Dalam menghasilkan karya ilmiah, mahasiswa dan dosen atau peneliti dilarang untuk melakukan 6 hal, yaitu fabrikasi, falsifikasi, plagiasi, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.
Untuk mewujudkan program ini, dalam waktu dekat akan dibentuk tim kerja yang bertugas menyusun draft statuta/peraturan terkait Integritas akademik, mekanisme pemeriksaan, sanksi, dan penyusunan prosedur-prosedur lainnya yang akan melibatkan Senat Akademik dan mahasiswa. (BKa)