Sejarah Singkat Bantuan Hukum di Indonesia
by : Dr. Dian Korona Riadi, S.H.,M.H.
Bantuan Hukum yang biasa kita lakukan adalah BANTUAN HUKUM TRADISIONAL ( BERSIFAT INDIVIDU ), ada 7 ( tujuh ) alasan mengapa BANTUAN HUKUM TRADISIONAL menjadi tidak cukup, yaitu : (1) Mengenyampingkan Hak – hak Dasar ; (2) Berproses hukum itu adalah telah dirasakan sebagai hukuman ( ignorance of law ) ; (3) Bersifat kekotaan, tidak bersosialisasi ke masyarakat pedesaan ; (4) Karena bersifat PASIF (menunggu) ; (5) Mendekatannya hanya HUKUM SEMATA, mengenyampingkan pendekatan sosial ; (6) Masih bersifat jalan sendiri – sendiri ; (7) Belum mengarah pada terciptanya gerakan sosial ;
Ke 7 ( tujuh ) alasan tersebut semuanya akan mengarahkan kepada BANTUAN HUKUM STRUKTURAL ( MENYELURUH ), yaitu ciri – cirinya adalah :
Bersifat memihak kepada MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU, bukan lagi orang perorang tapi kelompok ; Asas peradilan bersifat MURAH, CEPAT, SEDERHANA dan TERBUKA ; Harus banyak bersosialisasi di masyarakat leveh bawah ( pedesaan) ; Bersifat AKTIF ; Pendekatannya harus diluar hukum, karena mempunyai dimensi konflik yang luas ; Sifat keterbukaan, tidak hanya pada permasalan hukum saja ; Harus menjadi gerakan sosial.
Dengan adanya pertimbangan diatas itu, ketimpangan – ketimpangan yang terjadi dari dahulu sampai dengan sekarang, adalah mengenai BAGAIMANA PELAYANAN BANTUAN HUKUM INI SUPAYA MERATA SAMPAI DENGAN KE PELOSOK PEDESAAN, sehingga tidak ada lagi perasaan diciderai apalagi masyarakat desa tersebut telah mengalami suatu proses hukum.
Dari berbagai permasalahan yang timbul tersebut, maka dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum “.
Dalam UU Nomor : 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ini Negara RI telah menjamin dan bertanggungjawab pemberian BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU, SECARA GRATIS (CUMA – CUMA) LEWAT LEMBAGA – LEMBAGA BANTUAN HUKUM yang telah ditunjukan oleh NEGARA yang diwakili oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA dalam hal mengenai ANGGARANNYA.
Lembaga – lembaga Bantuan Hukum yang telah diverifikasi saja yang berhak untuk melaksanakan bantuan hukum tersebut. Dalam menerima bantuan hukum, masyarakat yang tidak mampu wajib menunjukan SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI dari RT diketahui oleh lurah dan Camat.